Rupiah dalam Undang Undang #CintaRupiah
Cinta rupiah – Akhir-akhir ini gaung tentang cinta rupiah semakin kencang. Hal ini tentu sedikit banyak memberikan pengaruh pada kehidupan kita. Namun apakah anda tahu bahwa sebenarnya rupiah yang menjadi mata uang sah di negeri kita tercinta yaitu Indonesia telah diatur dalam undang-undang. Ya, rupiah memang telah diatur oleh Undang-Undang No 7 tahun 2011.
Salah satu alasan pembuatan Undang-Undang No 7 tahun 2011 adalah bahwasanya selama ini pengaturan tentang macam dan harga mata uang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23B Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi “Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang” belum diatur dengan undang-undang tersendiri.
Dalam Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang memiliki 12 bab dan 48 pasal. Semua pasal yang terdapat pada undang-undang tersebut mengatur tentang mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu rupiah. Pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 7 tahun 2011, cinta rupiah jelas disebutkan dalam bunyi ayat tersebut yaitu “Mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah”. Bagaimana anda tidak cinta rupiah, jika kata “rupiah” saja sudah diabadikan dalam sebuah hukum negara. Tidak cukup sampai disitu saja agar anda semakin mencintai rupiah, dalam Undang-Undang No 7 tahun 2011 pasal 1 ayat 5 disebutkan ciri rupiah “Ciri Rupiah adalah tanda tertentu pada setiap Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukan identitas, membedakan harga atau nominal, dan mengamankan Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan”. Jadi negara telah menjamin keaslian dan keamanan rupiah dengan memberikan ciri tertentu pada setiap jenis uang rupiah yang diterbitkan. Ciri rupiah tersebut dijelaskan dengan detail pada pasal 5 ayat 1-4 dalam Undang-Undang No 7 tahun 2011. Menurut UU tersebut ada beberapa ciri yang harus ada di pecahan uang rupiah seperti gambar lambang negara “Garuda Pancasila”, frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia (uang kertas) atau Republik Indonesia (uang logam), sebutan pecahan sebagai nilai nominal dll.
Itulah segelintir pasal dari undang-undang yang mengatur tentang mata uang negara kita tercinta. Betapa rupiah berhak untuk dicintai dan dibanggakan. Karena keberadaannya penting bagi kita, bangsa dan negara. Oleh sebab itu kita perlu mengenal lebih dekat mengenai hukum yang mengatur tentang mata uang kita yaitu rupiah, agar rasa cinta rupiah kita semakin besar dan bermakna.